Sekira pukul 11.43 WIB. Saat itu Tommi menghubungi Wikerson melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil sebuah mobil yang diduga sarana untuk pengangkutan sabu seberat 20 kilogram yang diinisialkan dengan kode “TV 20”.
Wikerson kemudian mengambil mobil tersebut dan mulai menerima arahan lebih lanjut dari kontak lainnya. Ia diminta untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden.
Namun, atas instruksi Tommi, pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat pertemuan dijadwalkan, seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi BM 1735 EI tiba di lokasi. Sesaat setelah kendaraan itu parkir di depan mobil yang dikendarai Wikerson, petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sangat mengejutkan: 55 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 54.013,3 gram.Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, barang bukti berupa kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan narkotika kelas 1 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Editor Riau