SINGGALANG RIAU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meminta artis Hana Hanifah untuk segera mengembalikan uang yang diterimanya.
Pasalnya, uang itu berkaitamln dengan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
"Disampaikan oleh penyidik agar uang yang diterima oleh HH (Hana Hanifah) dikembalikan. Namun, sejauh ini belum ada pengembalian," ungkap Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau.
Ketika ditanya mengenai sumber aliran dana yang diterima Hana Hanifah, Anom menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.
Namun, aliran dana tersebut diduga berasal dari pihak lain yang menguasai uang di Setwan Riau.
"Bukan dari M, tetapi dari saksi lain yang menguasai uang tersebut," jelasnya.
Penyidik pun berencana untuk memanggil Hana Hanifah kembali guna mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana yang diterimanya.Seperti diketahui, pada Kamis (5/12/2024), Hana Hanifah memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi pada tahun 2020-2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah mengaku menerima uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta, yang diduga merupakan bagian dari dana korupsi tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Editor : Editor Riau