Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius mengatakan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan APBDes dan tidak mengelola keuangan sebagaimana peruntukkannya hingga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, tindakan terdakwa merugikan negara Rp454.802.228. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 tertanggal 15 Juli 2024," singkat Marthalius.(*) Editor : Editor RiauKorupsi APBDes, Eks Kepala Desa Teratak Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Berita Terkait