SINGGALANG RIAU - Orang tua bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil yang mengatakan bahwa yang ditangkap itu sejoli berinisial MF alias Tama (25) dan kekasihnya RF alias Ranti ( 23).
"Keduanya diduga memiliki hubungan gelap dan hamil di luar nikah dan hamil," ujar Syafnil, Jumat, (3/1/2025).
Kapolsek menjelaskan, motif kedua sejoli itu membuang bayi tidak berdosa tersebut lantaran malu akibat hubungan terlarang yang telah dilakukannya.
"Lantaran malu belum ada hubungan pernikahan dan tak mau bertanggung jawab dari hubungan gelap tersebut, MF dan RF membuang bayi tersebut dengan meninggalkan bayi itu dekat Dinding Sekolah Dasar pada Desember lalu," kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan kedua sejoli itu mengawal kisah hubungan asmara sejak Februari 2022 dan berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri."Namun pada 21 Desember 2024 lalu, RF mulai merasakan sakit perut yang dahsyat hingga dibawa ke RS Syafira, pihak rumah sakit mendiagnosa RF hamil dengan kondisi kandungan sudah lima bulan," ungkap Kompol Syafnil.
MF dan RF kaget karena perbuatannya sudah membuahi bayi di kandungannya.
"Tidak lama berselang RF yang terus-terusan merasakan sakit, kedua pelaku melakukan proses lahiran dalam kamar KOS RF yang ada di Kelurahan Air Dingin," jelas Syafnil.
RF hingga akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan dan tidak sanggup menanggung malu dan menghidupi bayinya.
Editor : Editor Riau