Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Calya Maut Minta Maaf di Polresta Pekanbaru

×

Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Calya Maut Minta Maaf di Polresta Pekanbaru

Bagikan berita
Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Calya Maut Minta Maaf di Polresta Pekanbaru
Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Calya Maut Minta Maaf di Polresta Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Antoni Romansyah (44), sopir yang menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025), sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Pekanbaru.

Kecelakaan maut itu terjadi diawal tahun 2025 dan merenggut nyawa satu keluarga, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia Aprilio Anjani (10).

Anton meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, sementara Afrianti dan Aditia tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru,” ungkap Antoni dengan suara bergetar saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

Antoni mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, meskipun proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.

Dalam keterangannya, Antoni mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan, ia bersama dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), sempat mengonsumsi sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kami menggunakan sabu-sabu agar tidak lelah dan tetap segar selama perjalanan ke Pekanbaru,” ujar Antoni.

Mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI yang dikemudikannya merupakan milik Lidia.

Rencananya, mobil itu akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau. Antoni mengaku dibayar Rp4 juta untuk mengemudikan mobil tersebut.

“Saya kenal Lidia di Batam, sedangkan Deni baru saya kenal di Palembang di Pekanbaru saya minum minuman keras,” tambahnya.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini