Polisi saat ini masih mendalami peran Lidia dan Deni dalam kecelakaan tersebut. Keduanya telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa satu keluarga.
Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait bahaya narkoba dan dampaknya terhadap keselamatan di jalan raya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi demi mencegah kejadian serupa di masa depan.(*) Editor : Editor Riau