SINGGALANG RIAU - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap 12 terdakwa kasus narkotika.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah maraknya peredaran narkoba di masa depan.
"Sepanjang tahun ini, ada 12 kasus narkotika yang kami tuntut dengan hukuman mati," ungkap Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, dalam konferensi pers akhir tahun di Kejati Riau, Selasa (31/12/2024).
Selain tuntutan hukuman mati, Kejati Riau juga menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada 19 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Akmal Abbas menjelaskan, kasus narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejati Riau pada 2024, dengan total 265 perkara.
Menurutnya, tingginya angka kasus ini dipengaruhi posisi strategis Provinsi Riau yang menjadi pintu masuk narkotika dari negara tetangga."Kami berharap langkah tegas ini mampu menekan angka peredaran narkoba di Riau," tegasnya.
Dalam laporan akhir tahun, Kejati Riau juga mengungkapkan pencapaian kinerja di bidang peradilan.
Dari 608 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, sebanyak 520 perkara berhasil diselesaikan, mencatat tingkat penyelesaian sebesar 85,25 persen.
Di tahap prapenuntutan, Kejati Riau menerima 416 perkara dan menyelesaikan 361 di antaranya, dengan tingkat penyelesaian mencapai 86,8 persen.
Editor : Editor Riau