SINGGALANG RIAU – Dua pria pengangguran berinisial AS (32) dan MP (42) ditangkap oleh polisi karena diduga sering melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"AS dan MP ditangkap di Jalan Bangau Raya, Kecamatan Marpoyan Damai pada Senin, 30 Desember lalu tanpa perlawanan," ujar Kapolsek, Jumat (3/1/2025).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di tempat dan kendaraan yang berbeda di Pekanbaru.
"Sebelumnya, kedua pelaku mencuri sebuah motor bermerek Supra, kemudian tiga motor lainnya, yaitu Honda Beat dengan merek yang berbeda," katanya.
Kedua pelaku mengakui bahwa motor-motor curian tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 1,5 juta hingga lebih dari Rp 3 juta."Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara," pungkas Syafnil.(*)
Editor : Editor Riau