SINGGALANG RIAU - Pasca kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Pekanbaru yang menyebabkan satu keluarga meninggal dunia, Polresta Pekanbaru menetapkan sang sopir sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat didampingi Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria di Mapolres Pekanbaru.
"Benar, AR selaku supir ditetapkan tersangka sedangkan dua orang lagi masih berstatus saksi," ujar Kombes Jeki, Kamis, (2/1/2025).
Sebelumnya, Singgalang memberitakan tersangka AR dan dua rekannya tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dari Palembang.
Kemudian sesampai di Pekanbaru menginap disalah satu hotel dan merayakan malam tahun baru di Pekanbaru untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Batam.
"Ketiganya mengonsumsi sabu sebelum berangkat di daerah Plaju, Palembang dengan alasan agar tidak mengantuk dan tubuh fit serta badan tidak sakit-sakit saat perjalanan," katanya.Namun naas, saat di perjalanan menuju Batam di Jalan Hangtuah Ujung, mobil Calya yang dikendarai tersangka menabrak dua sepeda motor
"Tersangka sempat meminta ganti untuk mengendarai mobil, namun dua temannya menolak dengan alasan masih dalam kondisi belum fit hingga terjadi tabrakan yang menewaskan ayah, ibu dan anak tersebut," ungkapnya.
Kombes Jeki menambahkan untuk status dua penumpang mobil lainnya berinisial RR dan D masih sebagai saksi dan dalam pengembangan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau