Selain narkotika, sejumlah kasus lain turut ditangani Kejati Riau pada 2024, termasuk lima perkara perjudian online dan tujuh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem peradilan dan memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat."Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan dan keadilan di Provinsi Riau," tutup Akmal Abbas.(*)
Editor : Editor Riau