Kejati Riau Tuntut Hukuman Mati terhadap 12 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

×

Kejati Riau Tuntut Hukuman Mati terhadap 12 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Bagikan berita
Kejati Riau Tuntut Hukuman Mati terhadap 12 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024
Kejati Riau Tuntut Hukuman Mati terhadap 12 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Selain narkotika, sejumlah kasus lain turut ditangani Kejati Riau pada 2024, termasuk lima perkara perjudian online dan tujuh kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem peradilan dan memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan dan keadilan di Provinsi Riau," tutup Akmal Abbas.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini