SINGGALANG RIAU - Ombudsman Republik Indonesia menggelar acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Pekanbaru, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk perwakilan dari provinsi dan kabupaten/kota di Riau.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
“Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan amanah kepada kami untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD,” ujar Hery.
Ia menjelaskan bahwa pengabaian terhadap standar pelayanan publik dapat memicu maladministrasi dan perilaku koruptif, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Dalam jangka panjang, pengabaian ini bisa menurunkan kredibilitas pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan,” tambahnya.
Hery menegaskan bahwa Ombudsman RI terus berkomitmen untuk mendorong pemerintah di semua tingkatan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.Penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik, yang telah dilakukan sejak 2013, kini menjadi salah satu target capaian nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi. Tidak hanya menilai variabel atributif seperti informasi layanan, tetapi juga variabel substantif, yaitu kepatuhan terhadap produk hukum yang direkomendasikan Ombudsman RI,” jelas Hery.
Dalam penilaian tahun ini, Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kelima nasional dengan nilai 96,47 dan masuk dalam Zona Hijau dengan kategori A atau kualitas tertinggi.
Editor : Editor Riau