SINGGALANG RIAU - Tersangka utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial BH alias Budi Akak (35) ditangkap polisi di Batam.
Budi ditangkap di sebuah perumahan mewah hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan RS dan kawan-kawan pada 2 Agustus 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, BH kita tangkap di Kepri. Ia merupakan pemasok narkotika ke Pangeran Hidayat di Pekanbaru," ujar Manang, Senin (2/9/2024).
Dalam interogasi, BH mengakui pernah memberikan sabu kepada seorang pria bernama Edwar, yang kemudian menyerahkan barang haram tersebut kepada Dona Gusnita.
"Menurut pengakuan Budi Akak, narkoba tersebut diberikan pada 1 Agustus 2024 sebanyak 1 ons kepada Edwar. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial UA melalui sistem lempar di belakang Ramayana," jelasnya.Pada hari yang sama, tim reserse juga menangkap DG di sebuah hotel di Pekanbaru, memperkuat bukti keterlibatan jaringan narkotika tersebut.
Dari penangkapan BH, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel (iPhone dan Android), beberapa kartu ATM, serta buku tabungan atas nama tersangka.
BH mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial UA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Riau akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor : Mhd Ihsan