SINGGALANG RIAU - Di hari terakhir masa jabatannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dengan disahkannya Perda KTR ini, anggota DPRD baru yang terpilih dalam Pemilu serentak 2024 tidak akan lagi membahas regulasi tersebut.
Menanggapi pengesahan ini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan hasil fasilitasi pada Kamis pagi.
"Perda KTR ini bersifat mandatori, atau wajib, karena merujuk pada undang-undang kesehatan," ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa setelah ini pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda tersebut.
Yan Dharmadi menjelaskan bahwa kewenangan penerapan Perda berada di tangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.Namun, pihaknya akan terus mengingatkan Pemko agar penerapan Perda KTR tetap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat.
"Kewenangannya di Pemko, tapi kita mengingatkan agar penerapannya memperhatikan asas keadilan dan mencari solusi yang tepat bagi masyarakat," jelas Yan.
Sehari sebelumnya, Yan Dharmadi kepada media menyatakan bahwa paripurna belum bisa dilakukan karena hasil evaluasi dari pihaknya belum ada.
Editor : Mhd Ihsan