DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Akhir Masa Jabatan

×

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Akhir Masa Jabatan

Bagikan berita
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Akhir Masa Jabatan
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Akhir Masa Jabatan

Ia juga mengatakan bahwa Ranperda KTR belum dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi Riau, karena kewenangan sepenuhnya berada di tingkat Kabupaten/Kota Pekanbaru.

"Pemerintah Provinsi hanya memfasilitasi, melakukan harmonisasi, dan evaluasi Perda sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur dan Pemerintah Pusat," tambahnya.

Yan menegaskan bahwa Pemprov Riau mendukung Perda KTR yang diusulkan Pemko Pekanbaru, selama tujuannya positif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Itu kewenangan Pemko Pekanbaru dan kita mendukung selagi masih positif. Larangan merokok di kawasan tertentu adalah hal yang baik dan kita menyambut positif kebijakan ini," pungkasnya.

Yan juga menekankan bahwa fungsi Pemprov Riau melalui Biro Hukum hanya bersifat evaluatif dan formil terhadap Ranperda setelah disahkan. Segala kebijakan dan keputusan implementasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Wali Kota Pekanbaru.

"Kita hanya mengevaluasi secara formal setelah Ranperda disahkan. Jika ada polemik, kami sifatnya hanya memfasilitasi, kebijakan tetap ada di Wali Kota," tutup Yan.(*)

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini