Padahal sebelumnya, pada Rabu (4/9) perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Kantor Wali Kota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 m bebas penjualan rokok.
Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal.
Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi. (*) Editor : Mhd Ihsan