SINGGALANG RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memenangkan gugatan praperadilan (Prapid) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Bengkalis yang merugikan negara hingga Rp46,6 miliar.
Gugatan Prapid yang diajukan tersangka utama, Joko Setiono (40), sepenuhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada sidang Jumat, 15 November 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim menyatakan penetapan Joko sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya sidang kepada pemohon," tegas Aziz.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, memastikan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk membawa kasus ini ke persidangan.
"Kami telah menang Prapid 100-0. Perkara ini akan kami tuntaskan sepenuhnya," ujar Nasriadi.
Selain fokus pada perkara pokok korupsi, penyidik juga mulai mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka."Kami akan menelusuri aliran dana dan memastikan semua aset terkait disita," tambah Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 25 Juni 2024 dengan Nomor LP/A/25/VI/2024.
Joko, seorang wiraswasta asal Kampar, diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
Editor : Editor Riau