Dana senilai Rp19,6 miliar yang dicairkan tidak disalurkan sesuai ketentuan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar, termasuk subsidi bunga pemerintah senilai Rp908 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen keuangan, seperti rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana, yang menunjukkan transaksi mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Joko Setiono ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka.
Ia resmi ditahan sehari kemudian, pada 5 Oktober 2024, untuk pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman berat atas tindakannya.
Dengan kemenangan praperadilan ini, Polda Riau semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.(*)
Editor : Editor Riau