SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan penyidikan dugaan korupsi terkait tunjangan transportasi yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, masih berjalan.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) pada 13 September 2021.
Dalam laporan itu, anggota DPRD Pekanbaru berinisial IY dituding melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
AMPR menduga IY menerima tunjangan transportasi sembari menggunakan kendaraan dinas.
Berdasarkan data yang disampaikan, termasuk rincian gaji dari tahun 2017 hingga 2021 serta bukti kendaraan dinas, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Sebelumnya, bidang Intelijen Kejari Pekanbaru memulai penyelidikan kasus ini pada akhir 2021.
Ekspos perkara dilakukan pada Januari 2022, yang kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru untuk audit lebih lanjut.Setelah lebih dari setahun, audit tersebut selesai dan rekomendasi hasilnya dikembalikan ke Kejari Pekanbaru sebagai dasar untuk melanjutkan penanganan hukum.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen, Effendy Zarkasyi, menyatakan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan berarti.
Editor : R. Zikri