SINGGALANG - 6 eks petinggi antam menjadi tersangka dugaan korupsi 109 ton emas.
Direktur Penyidikan jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, tim penyidik menetapkan 6 (enam) orang saksi sebagai tersangka.
"Mereka adalah para General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UB PPLM PT Antam pada periode kurun waktu 2010-2021," kkatanya dilansir dari kanal YouTube Liputan6, Kamis, 30 Mei 2024.
Kuntadi merinci, mereka adalah berinisial TK periode 2010-2011, DM selaku GM periode 2013-2017, HN selaku GM 2011-2013, DM selaku Gm periode 2013-2017, AH selaku GM 2017-2019.
Kemudian, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari enam tersangka tersebut, empat kami lakukan tindakan penahanan," katanya.Kuntadi menambahkan, HN, MAA dan ID dilakukan penanganan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena pada yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AHA sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," katanya.
Adapun kasus para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan program mulia milik swasta dengan merek PT Antam," katanya. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Liputan6