SINGGALANG RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejumlah apartemen di Kepulauan Riau terkait keterlibatan penyelewengan dana perjalananan dinas SPPD fiktif mantan Setwan DPRD Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi membenarkan penyitaan berupa beberapa aset apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Kita telah menyita empat aparatmen di Kepulauan Batam tepatnya di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Nasriadi menjelaskan penegakan hukum berupa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Kami akan menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pembelian properti ini, sekaligus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Proses penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, yang saat ini menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Pimpinan Proyek Ciputra Batam Agus Suparlan, serta Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen."Proses ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nasriadi.
Daftar Apartemen yang Disita
Keempat unit apartemen yang disita memiliki nilai total sekitar Rp2,144 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
1.Lantai 16 No. 10: Milik Muflihun, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.
Editor : Editor Riau