SINGGALANG RIAU – seorang pria berinisial RA (20) diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau karena diduga menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/1/2025) malam.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu.
"Kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan uang palsu. Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu," kata Kapolsek Mandau, Minggu (26/1/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas pelaku di lokasi yang dilaporkan.
Tak ingin buruannya lolos, saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan RA dan menemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan," tambah AKP Primadona.Selain uang palsu senilai Rp3,6 juta, petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo milik pelaku.
Saat ini, RA telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Editor : Editor Riau