SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru.
Kedua tersangka tersebut yakni Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56) dan resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Sumriadi, mengatakan keduanya merupakan pihak swasta yang merupakan debitur bank tersebut.
Sebelumnya Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer (AO) Vanni Setiabudi diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif itu.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di perkara pengajuan kredit fiktif. Dengan ditambahnya hari ini total empat orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Niky Juniesmero, Selasa (11/2) petang.
Niky menjelaskan Keduanya diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit.
"Mereka berperan mengumpulkan KTP dari Orang-orang yang yang digunakan untuk pemalsuan data, KTP yang dipinjam tersebut rata-rata tidak mengetahuinya dipergunakan untuk hal yang jelas oleh tersangka," jelas Niky Juniesmero.Sebelum ditetapkan tersangka terhadap kedua orang tersebut, Kejari telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.
"Terkait berapa total yang dinikmati tersangka, nanti akan kita buka di persidangan," ungkapnya.
Niky menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor : Editor Riau