Namun, kendati demikian hanya dua orang yang hadir ke bank untuk pengajuan kredit, membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.
Setelah dana Rp8 miliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu yang tidak dijelaskan rinciannya. Total pinjaman yang sudah dibayar hanya sekitar Rp23 juta.
Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak bisa dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)."Keduanya dijerat dengan Pasal 2.ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPT," tutupnya.(*)
Editor : Editor Riau![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)