25 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dideportasi dari Malaysia

×

25 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Bagikan berita
25 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dideportasi dari Malaysia
25 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dideportasi dari Malaysia

SINGGALANG RIAU – Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari beberapa wilayah di Indonesia yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai, Senin (10/02/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini seluruh PMI tersebut langsung diproses di shelter BP3MI Riau untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pemulangan para PMI yang terjerat masalah hukum di Malaysia.

"Para PMI yang dideportasi terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Fanny Wahyu.

Fanny menjelaskan adapun rincian para PMI itu yakni Aceh 1 orang, Sumatera Utara 3 orang, Sumatera Barat 2 orang, Sumatera Selatan 2 orang, Lampung 2 orang, Jawa Barat 3 orang, Jawa Tengah 3 orang, Jawa Timur 5 orang, dan terakhir Nusa Tenggara Barat berjumlah 4 orang.

"Sesuai dengan SOP yang berlaku, para PMI langsung dibawa ke shelter untuk proses pendataan dan wawancara. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing," jelas Fanny.

Fanny menambahkan, para PMI ini menjalani hukuman di Malaysia selama sekitar lima bulan.

Mereka dideportasi setelah terlibat dalam pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau melebihi batas waktu tinggal (overstay).

Fanny juga menyebutkan bahwa hingga minggu ini tercatat ada sekitar 63 PMI yang akan dipulangkan, selain 25 PMI yang telah dipulangkan, BP3MI Riau mencatatkan tambahan 38 PMI yang akan tiba pada hari Sabtu (14/02) mendatang.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini