Gagal Kabur Saat penggerebekan, Seorang Pelaku PETI Ilegal Diamankan Polsek Kuantan Hilir

×

Gagal Kabur Saat penggerebekan, Seorang Pelaku PETI Ilegal Diamankan Polsek Kuantan Hilir

Bagikan berita
Gagal Kabur Saat penggerebekan, Seorang Pelaku PETI Ilegal Diamankan Polsek Kuantan Hilir
Gagal Kabur Saat penggerebekan, Seorang Pelaku PETI Ilegal Diamankan Polsek Kuantan Hilir

SINGGALANG RIAU - Seorang pria berinisial K (41) diringkus Polsek Kuantan Hilir terkait kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di wilayah mereka.

"Tersangka ditangkap pada Selasa (18/2) siang saat bekerja dilokasi pertambangan," ujar Iptu Riduan, Rabu, (19/2/2025).

Kanit Reskrim menjelaskan, K tidak hanya bekerja sendiri dalam melakukan aktivitas PETI tersebut, di TKP tim menemukan sejumlah penambang ilegal lainnya namun saat penggerebekan berhasil melarikan diri.

"Saat kami mendatangi TKP, para pekerja ilegal lainnya berhasil melarikan diri ke area yang dipenuhi kerikil berlumpur dan luas dan hanya menangkap tersangka K," jelasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain 1 unit mesin diesel merek Tian Li, 1 unit mesin Robin merek Sky, 1 buah pipa paralon 6 inci, 1 buah pipa spiral 6 inci.

Tak hanya itu, disita juga 1 buah pipa spiral 3 inci, 1 potong selang air 2,5 inci, 1 buah cangkang 6, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah ember warna putih, 2 lembar karpet Aladin warna abu-abu, 2 lembar karpet warna merah, 1 lembar karpet rumput sintetis warna hijau dan 1 helai kain peras warna putih merah.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Pihak kepolisian Kuantan Hilir menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat operasi ilegal dalam pekerjaan tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini