Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan Milik PT Johan Sentosa di Kampar

×

Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan Milik PT Johan Sentosa di Kampar

Bagikan berita
Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan Milik PT Johan Sentosa di Kampar
Satgas PKH Sita 5.764 Hektare Lahan Milik PT Johan Sentosa di Kampar

SINGGALANG RIAU – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare yang dikuasai PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, turut mendampingi kunjungan kerja yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal," ujar Zikrullah, Selasa (27/2).

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

"Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan di berbagai daerah.

Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini