SINGGALANG RIAU - Dua pemuda yang mejambret handphone (HP) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap tim Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayan Raya Pekanbaru.
Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan hal serupa.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku itu berinisial BPA (21) seorang operator warnet dan RK (22) seorang wiraswasta.
"Kedua pelaku ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada Sabtu 23 Maret 2024," katanya.
Berdasarkan laporan polisi korban pada 23 April, kejadian itu terjadi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
"Pengakuan korban, pelaku awalnya memepetnya dan kemudiam mengambil HP yang ia letakkan di dasboar motor dan kemudian melarikan diri," katanya.Iptu Dodi Vivino menjelaskan, berbekal rekaman CCTV, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Pinang yang merupakan rumah pelaku RK.
"Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya," ungkapnya.
Lebihlanjut, Iptu Dodi mengatakan bahwa keduanya merupakan residivis kasus Jambret.
"Keduanya saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Editor : Mhd Ihsan