Simak! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK, Galbaykan Saja

×

Simak! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK, Galbaykan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

4. Kelayakan peminjam yang kurang dipertimbangkan

Selain kelayakan peminjam yang mungkin kurang dipertimbangkan dengan pinjol yang memberikan pinjaman kepada seseorang

yang tidak mampu membayar kembali dan ini akan meningkatkan risiko keuangan bagi nasabah di perusahaanya.

5. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan Perlindungan Konsumen

Jadi catatan buat pinjol ketidakpatuhan terhadap ketentuan Perlindungan Konsumen juga dapat terjadi di mana beberapa pinjol legal mungkin

tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan ini.

Termasuk pembatalan pinjaman atau pengungkapan informasi yang tepat kepada nasabah.

Jika ada kecurigaan bahwa pinjol yang digunakan melanggar aturan penting untuk Anda melaporkan kepada OJK atau yang berwenang untuk mencari bantuan hukum.

Jika diperlukan dengan melindungi hak-hak konsumen adalah hak yang penting untuk mencegah praktik yang merugikan dari pihak pinjol dan menjadi keadilan dalam layanan keuangan.

Itulah informasi singkat kali terkait ciri ciri pinjol yang melanggar aturan OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTubes Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini