Simak! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK, Galbaykan Saja

×

Simak! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK, Galbaykan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa ciri-ciri pinjol legal OJK yang mungkin melanggar aturan:

1. Bunga dan biaya yang tinggi

Meskipun memiliki izin resmi beberapa pinjol legal itu masih dapat menerapkan bunga, dan biaya yang tinggi.

Meskipun begitu, batasan bunga dan biaya seharusnya tetap dalam koridor yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.

2. Praktik penagihan yang agresif

Praktik penagihan yang agresif juga dapat menjadi masalah di mana beberapa pinjol legal mungkin menggunakan taktik yang kurang sopan dalam menagih pembayaran kepada nasabah atau memiliki tunggakan termasuk di panggilannya yang mengganggu terus.

Tekanan pembayaran yang tidak wajar, ancaman hukuman yang tidak beralasan. Pokoknya banyak ancaman yang tidak masuk akal.

3. Tidak transparan

Ketidak transparan dalam informasi juga merupakan isu di mana beberapa pinjol legal tidak memberikan informasi yang jujur atau terbuka tentang biaya syarat risiko yang terkait dengan pinjaman mereka.

Ini menyebabkan kebingungan dan ketidak pastian bagi nasabahnya.

Editor : RC 021
Sumber : YouTubes Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini