Menurut narator, DC tersebut tidak memiliki akses untuk mengambil foto, KTP, atau foto selfie bersama KTP Anda. Perusahaan pinjol hanya memberikan kepada DC m alamat, jumlah tagihan, serta lokasi debitur.
"Jadi tidak ada foto ataupun data pribadi Anda. Jika misalkan DC tersebut mempunyai data atau foto KTP, foto bersama KTP Anda itu perlu ditanyakan karena sama saja dengan pencurian ataupun penyebarluasan data pribadi," katanya.
Pencurian data tersebut bisa dikenakan sanksi OJK bahkan hukuman pidana. Perusahaan pinjol tersebut juga terancam dibubarkan.
"Jadi kalau misalkan ada DC yang mengancam Anda. Bahwa data Anda bakal disebarluaskan, datanya bakal dibajak, bakal dikasih berita-berita hoaks dan lain sebagainya. Silakan saja karena tidak mungkin terjadi," katanya.
Karena di pinjol legal, menurut narator, data Anda tidak akan disebarluaskan oleh DC pinjol karena mereka akan disanksi OJK.
"Itu tidak mungkin terjadi. Kalau mungkin itu terjadi hanya di pinjol ilegal karena pinjol ilegal bisa melakukan seperti itu karena tidak diawasi OJK," katanya.
Semangat pinjol legal sudah diawasi OJK sehingga tidak mungkin menyebarkan data pribadi Anda."Kalau sampai pinjol resmi OJK ini menyebarkan data pribadi Anda bisa laporkan OJK," katanya.
Jika laporan Anda tidak direspon OJK, narator menyarankan untuk memviralkan kasus penyebaran data tersebut.
Jika Anda viralkan DC pinjol tersebut pasti segera ditangkap. Maka ke depannya OJK bisa menindak lanjuti pinjol itu karena sudah diviralkan di media sosial.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Lapak Pinjol