Simak! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK, Galbaykan Saja

×

Simak! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Melanggar Aturan OJK, Galbaykan Saja

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Simak! Ciri-ciri pinjol legal yang melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih baik Anda gagal bayarkan (galbay) kan saja.

Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait ciri-ciri pinjol legal OJK yang melanggar aturan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui ciri-ciri pinjol legal OJK yang melanggar aturan::

Pinjol legal adalah lembaga keuangan yang beroperasi secara sah dengan izin resmi dari OJK.

Mereka menjalankan bisnis pinjaman online, atau pinjaman tanpa jaminan dengan memenuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Izin resmi yang diperoleh oleh pinjol legal menunjukkan bahwa mereka itu telah memenuhi persyaratan sesuai standar yang ditetapkan oleh regulator.

Selain itu, mereka memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah tentang biaya bunga, syarat pinjamannya, serta hak dan kewajiban nasabah.

Pinjol legal OJK itu juga patut terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh regulasi.

Mereka ini memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk membatalkan pinjaman dalam jangka waktu tertentu, dan selalu siap membantu nasabah dalam mengatasi masalah atau pertanyaan yang timbul selama proses pinjaman.

Meskipun demikian dalam beberapa kasus pinjol yang seharusnya legal masih dapat melanggar aturan walaupun tidak sebanyak pinjol ilegal.

Editor : RC 021
Sumber : YouTubes Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini