Wah! OJK Perbolehkan Nasabah Galbay Pinjol Legal Asalkan Penuhi Syarat Ini, Seriuskah?

×

Wah! OJK Perbolehkan Nasabah Galbay Pinjol Legal Asalkan Penuhi Syarat Ini, Seriuskah?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol. (Foto: YouTube Fintech ID)
Ilustrasi pinjol. (Foto: YouTube Fintech ID)

SINGGALANG - Wah! OJK perbolehkan nasabah galbay pinjol legal asalkan penuhi syarat ini. Pasalnya, banyak nasabha yang tidak mamou membayar pinjaman online hingga akhirnya terjadi gali lubang tutup lubang.

Dalam artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait apakah benar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah melakukan galbay?.

Melansir dari kanal YouTube Lapak Pinjol berjudul "Syarat OJK Bolehkan Galbay Pinjol Legal 2024!! Resmi dari OJK" pada Senin, 20 Mei 2024.

Narator menemukan sebuah tulisan terkait OJK melarang gali lubang tutup lubang.

"Jangan lakukan gali lubang tutup lubang, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji" begitu bunyi tulisannya.

Pasalnya, OJK itu bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dengan memberikan edukasi, memberikan pendidikan terkait dunia keuangan, termasuk juga dalam dunia pinjaman online.

Bahkan sudah banyak peraturan-peraturan yang telah ditetapkan OJK terhadap pinjaman online.

Maka dari itu, OJK melarang nasabah atau kreditur melakukan gali lubang tutup lubang.

Jika selama ini Anda melakukan pinjaman online dengan cara gali lubang tutup lubang gali lubang tutup lubang berarti Anda telah melanggar peraturan OJK.

Karena, OJK tidak pernah merekomendasikan Anda untuk gali lubang tutup lubang. Bagi Anda yang saat ini masih gali lubang tutup lubang mulai sekarang setop saja.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Lapak Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini