Wah! OJK Perbolehkan Nasabah Galbay Pinjol Legal Asalkan Penuhi Syarat Ini, Seriuskah?

×

Wah! OJK Perbolehkan Nasabah Galbay Pinjol Legal Asalkan Penuhi Syarat Ini, Seriuskah?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol. (Foto: YouTube Fintech ID)
Ilustrasi pinjol. (Foto: YouTube Fintech ID)

Sebelum pinjam duit online, OJK juga memberikan edukasi kepada nasabah atau masyarakat Indonesia. Berikut rinciannya:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan

OJK juga memberikan informasi jika Anda mau pinjam Rp5 juta dengan cicilan Rp200.000. Cicilan tersebut harus 30% lebih dari penghasilan Anda.

3. Membayar cicilan tepat waktu

Kemudian harus melunasi cicilan tepat waktu. Tetapi sebagai masyarakat ataupun orang yang kurang mampu terkadang mengalami kesulitan ekonomi. OJK pun memberikan kelonggaran terhadap debitur.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. OJK memperingatkan agar tidak diperbolehkan atau tidak dianjurkan gali lubang tutup lubang.

5. Melakukan negoisasi dengan OJK dan pinjol

Jika Anda belum punya uang tetapi berniat bayar namun kondisinya sedang tidak punya uang atau ekonomi lagi hancur. Anda bisa menegoisasi ke pinjol tersebut untuk menjatuhkan tempo yang lebih lama.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Lapak Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini