Wah! OJK Perbolehkan Nasabah Galbay Pinjol Legal Asalkan Penuhi Syarat Ini, Seriuskah?

×

Wah! OJK Perbolehkan Nasabah Galbay Pinjol Legal Asalkan Penuhi Syarat Ini, Seriuskah?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol. (Foto: YouTube Fintech ID)
Ilustrasi pinjol. (Foto: YouTube Fintech ID)

Oleh karena itu, jika Anda tidak punya uang lebih baik minta waktu untuk membayar cicilan atau gagal bayar untuk sementara. Kalau sudah bernegosiasi seperti itu biasanya diperbolehkan dari pihak OJK dan pinjol tersebut.

Termasuk juga, OJK mmperbolehkan nasabah bernegosiasi dengan DC lapangan. Misalkan ada DC yang datang ke rumah Anda menagih utang bisa bicara ke DC bahwa belum punya uang dan minta tempo dipanjang dan bunga diperkecil.

OJK menyarankan Anda melakukan negoisasi daripada melakukan gali lubang tutup lubang.

OJK memang menekankan juga bahwa pinjaman itu harus dibayarkan.

Biasanya sumber masalah Anda terkadang pinjol itu melakukan promosinya tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Bagi nasabah sebaiknya pahami kontrak perjanjian dengan pinjol agar nanti tidak berbelit-belit di kemudian hari. Sebab, banyak nasabah yang terjerat utang pinjaman online. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Lapak Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini