SINGGALANG - Awas tertipu! Ini 3 modus pinjol ilegal yang harus waspadai. Pasalnya, modus tersebut semakin mengancam bagi debitur.
Betapa tidak, pelaku pinjaman online atau pinjol biasanya memiliki cara licik untuk mengelabui masyarakat proses cepat dan mudah.
Itulah yang biasa ditawarkan oleh pinjaman online ilegal.
Kerap kali pinjol ilegal melakukan modus yang membuat Anda rugi. Maka dari itu, masyarakat harus pintar dalam menangani kasus seperti ini.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 22 Mei 2024, terdapat beberapa modus yang biasanya dipakai oleh pihak pinjol ilegal.
1. Melalui pesan Whatsapp atau SMSOknum pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman tanpa syarat melalui SMS atau Whatsapp ke nomor acak.
Padahal fintech lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan layanan melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus transfer ke rekeing korban
Pinjol ilegal kerap kali mentransfer uang langsung ke rekening korban tanpa persetujuan.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location