OJK telah menegaskan tujuan tindakan ini agar mereka dapat meneror korban dan menagih denda jika pembayaran melewati jatuh tempo.
3. Meniru nama yang mirip dengan pinjol legal
Pinjol ilegal sering mengiklankan produknya dengan nama yang menyerupai pinjol legal dengan menggunakan variasi spasi satu huruf, atau huruf besar, atau huruf kecil untuk mengelabui korban.
Bahkan kerap menggunakan logo OJK dalam iklannya untuk menambah kesan legalitas.Jika Anda mendapat modus pinjol legegal seperti itu maka Anda tak perlu khawatir. Pasalnya OJK dan pihak berwajib telah menyediakan beberapa pengaduan. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location