SINGGALANG - OJK blokir 7.576 pinjol ilegal. Upaya ini dilakukan untuk melindungi nasabah dari pinjaman online tidak resmi.
Kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait 7.576 pinjaman online ilegal yang sudah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tercatat sejak tahun 2017-2024, sebanyak 7.576 pinjaman online ilegal sudah distop oleh OJK.
Informasi itu diunggah oleh kanal YouTube Bang Tri berjudul "OJK Resmi Menstop 7.576, Hore Nasabah Galbay Jadi Aman" pada Jumat, 24 Mei 2024.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak berizin dan tidak terdaftar OJK2. Menawarkan pinjaman lewat SMS dan WhatsApp
3. Membebankan bunga dan denda yang luar biasa besar mulai dari 1%-4% kepada kreditur
4. Ada biaya tambahan lebih dari 40% dari pinjaman pokok
Ini sangat memberatkan bagi nasabah karena utang menjadi menumpuk semakin besar.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri