Makin Ganas! OJK Resmi Blokir 7.576 Pinjol Ilegal, Angin Segar bagi Nasabah Galbay Nih

×

Makin Ganas! OJK Resmi Blokir 7.576 Pinjol Ilegal, Angin Segar bagi Nasabah Galbay Nih

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

OJK sebagai lembaga keuangan melindungi nasabah dari pinjaman online ilegal. Salah satunya dengan cara menerapkan SEOJK.

Bagi Anda yang sudah terjerat pinjol ilegal galbaykan saja. Karena OJK menganjurkan nasabah untuk menggalbaykannya.

Sebab, sudah melanggar hukum dan tidak ada izin usahanya. Lantaran masuk ke ranah penipuan dengan iming-iming mudah cair.

Anda tidak perlu takut dengan penyebaran data. Pasrahkan saja. Tidak akan sanksi hukum jika Anda menggalbaykan pinjol ilegal.

Anda harus tetap semangat agar bisa keluar dari jeratan pinjol ilegal. Tetap berjuang. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini