SINGGALANG -Polda Jawa Barat menghapus dua nama pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. Yakni, Dani dan Andi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa nama Dani dan Andi sebenarnya tidak pernah ada sehingga tersangka atau DPO bukan tiga melainkan hanya satu orang.
Penghapusan dua nama yang disebut fiktif itu pun membuat pihak keluarga kecewa terhadap pihak kepolisian.
Pihak keluarga juga menaruh curiga akan adanya ketidakjujuran dalam persidangan kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pada Minggu, 26 Mei 2024.
Tak hanya kecewa, Putri menyebutkan, pihak keluarga juga terkejut karena tidak ada kejelasan dari polisi terkait dua nama buron tersebut.Kendati dua nama DPO kasus Vina Cirebon telah dihapus, tim kuasa hukum keluarga Vina tetap mendorong polisi merujuk pada amar putusan pengadilan para terpidana terdahulu yang menyebut DPO berjumlah tiga orang.
"Kalau ini di tiadakan harus bisa kepolisian menjelaskan fakta persidangan saat itu. Tentunya kan dakwaan itu kan berdasarkan isi BAP ya kan. BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan, berarti kan selama ini patut diduga ada ketidak jujuran di dalam fakta persidangan," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Senin, 27 Mei 2024.
"Bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," tambahnya.
Sebelumnya dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihapus dari DPO setelah salah satu buron pegi Setiawan tertangkap.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location