4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Siap-siap Telat Bayar Aman, Utang Lunas

×

4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Siap-siap Telat Bayar Aman, Utang Lunas

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, penagihan Debt Collector juga sudah ditentukan jadwal kunjungan mereka ke rumah nasabah. Yakni, dari pukul 08.00-20.00 WIB.

Debt Collector tidak sembarangan menagih nasabah. Jika mereka menagih di luar jam yang ditetapkan segera melapor ke OJK dan masyarakat setempat.

Sebab, DC tersebut sudah melanggar aturan OJK dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

2. Hanya bisa meminjam di 3 platform pinjol

OJK juga menetapkan aturan bahwa seorang WNI hanya diperbolehkan meminjam di 3 paltform pinjaman online.

Tujuan dimaksud untuk melindungi debitur agar tidak terjebak lebih dalam dengan pinjaman online.

Maka dari itu sekarang sudah dibatasi hanya diizinkan pada 3 platform pinjol. Tidak bisa lebih dari itu.

3. Bunga dan denda lebih rendah

OJK juga telah menetapkan bunga dan denda lebih rendah. Pasalnya, bunga pinjol pada tahun 2023 menyentuh 0,4%. Namun tahun 2024 hanya 0,1%.

Sehingga hal ini berdampak terhadap pada pinjaman online. Pasalnya, saat ini neraca pinjol tengah mengalami kerugian.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini