4. Pinjol sudah diasuransikan
OJK juga wajib mengasuransikan pinjol sehingga jika banyak nasabah yang galbay di perusahaan tersebut sehingga lembaga keuangan sudah punya back up.
Jika Anda melakukan galbay di pinjaman online akan mendapat sekitar 80% tanggungan dari asuransi tersebut.
Misalkan, Anda galbay Rp1 juta pinjaman online tersebut tidak akan rugi karena sudah dihandle asuransi. Pihak pinjol itu akan dapat dana Rp809 ribu dari asuransi.
Kendati demikian, Anda juga tidak bisa seenaknya galbay pinjol karena aturan OJK ini bertujuan untuk melindungi debitur. Bukan mengajak untuk gagal bayar.Jika Anda memang belum memiliki uang tidak masalah galbay sementara waktu. Namun saat nantinya ada uang bisa Anda bayar tagihan pinjol tersebut.
Itulah 4 aturan terbaru OJK terkait melindungi nasabah OJK. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Bang Tri