SINGGALANG RIAU - Dari Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penuntutan mati terhadap 45 terdakwa kasus narkotika di Bumi Lancang Kuning.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/07/2024).
"Jumlah ini meningkat dibanding 2023 lalu yakni sebanyak 30 perkara," katanya.
Akmal menambahkan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika.
"Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian. Selain tuntutan mati, terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup sebanyak 22 perkara,” kata Akmal Abbas.
Selain penuntutan, Kejati Riau dan Kejari juga melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice atau RJ.“Ada 44 perksra yang diselesaiak lewat RJ,” ujarnya.
Lebihlanjut, Akmal mengatakan hukuman mati dan seumur hidup dilakukan pada perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi.
"Ini Upaya-upaya yang terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera,” jelas Akmal Abbas.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan