Permohonan Maaf Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru

×

Permohonan Maaf Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru

Bagikan berita
Permohonan Maaf Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru
Permohonan Maaf Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Orangtua Marisa baru mengetahui kecelakaan tersebut pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.

Ibu Marisa langsung menuju Polresta Pekanbaru namun tidak bisa menemui anaknya yang masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Keluarga Marisa kemudian mengunjungi rumah keluarga korban pada Sabtu malam untuk menyampaikan permintaan maaf.

Suami korban, Iswadi Putra, mengonfirmasi kedatangan keluarga pelaku.

“Iya benar. Sudah datang (keluarga korban),” kata Iswadi.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini