SINGGALANG RIAU - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Muflihun kembali menghadiri pemeriksaan di Mapolda Riau, Senin (19/8/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini pria yang disapa Uun itu diperiksa sebanyak 45 pertanyaan.
“Saudara Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan. Karena yang bersangkutan akan bertolak ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonan dirinya bakal calon Walikota Pekanbaru,” ujarnya.
Nasriadi menambahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Muflihun sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kali ini, pertanyaan terkait kasus dugaan Surat SPPD fiktif tentang adanya bukti penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar," katanya.
Adapun materi pemeriksaan terkait NPD dan kwitansi panjar yang melibatkan Edwin, Kasubag verifikasi yang bertugas membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan input Buku Kas Umum (BKU)."Pemeriksaan kali ini berbuah hasil akan kejelasan kasusnya, meskipun sempat dibantah Uun," tegasnya.
“Akan tetapi setelah dihadapkan bukti chat WhatsApp saat itu intruksinya kepada Edwin untuk membuat NDP, akhirnya Muflihun tidak bisa membantah," pungkasnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan