Kurir Sabu Ditangkap di Bagan Sinembah, 202 Gram Barang Bukti Disita

×

Kurir Sabu Ditangkap di Bagan Sinembah, 202 Gram Barang Bukti Disita

Bagikan berita
Kurir Sabu Ditangkap di Bagan Sinembah, 202 Gram Barang Bukti Disita
Kurir Sabu Ditangkap di Bagan Sinembah, 202 Gram Barang Bukti Disita

SINGGALANG RIAU - Seorang pria berinisial JM (31) diringkus polisi Polsek Bagan Sinembah karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru-Rohil.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy membenarkan penangkapan itu, Senin (26/8/2024).

"JM berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil," katanya.

Renaldy menjelaskan dari tangan pelaku diamankan 202 gram Sabu dalam 2 bungkus besar.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat bersembunyi didalam toilet untuk mengelabui petugas hingga berhasil kita amankan,” ujar IPTU Renaldy.

Diketahui DA merupakan kurir sekaligus bandar yang akan mengedarkan sabu tersebut di kampung halamannya Bagan Sinembah.

"Hasil introgasi, sabu tersebut didapat dari bandar di Kota Pekanbaru dengan perantara seorang laki-laki bernama Udin. Kemudian DA rencananya akan mengedarkan sabu tersebut dengan rekanya Vijei," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsel Bagan Sinembah guna pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini