SINGGALANG RIAU - Marisa Putri (21), terdakwa kasus tabrakan maut yang menewaskan pengendara motor, Renti Marningsih (46) dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Singgalang Riau, tuntutan itu dibacakan di ruang Kusuma Atmaja, Lantai II Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (28/11/2024) sore.
Nota tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa JPU pertama, Senator Boris Panjaitan.
"Terdawa Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia agar dijatuhi pidana. Kita jatuhi tuntutan 8 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dan pencabutan surat izin mengendara (SIM) selama 2 tahun," ujar Boris Pandjaitan.
Terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
"Pemberatan tuntutan terhadap terdakwa karena menghilangkan nyawa korban serta mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang sedangkan yang meringankan karena terdakwa koperatif dan mengakui perbuatanya," kata Senator Boris Pandjaitan.Pantauan Singgalang, usai pembacaan tuntutan JPU Boris Pandjaitan menyerahkan berkas tuntutan tersebut kepada Hakim Ketua Henda Karmila Dwi dan pihak pembela.
Lebih lanjut, Henda Karmila Dwi menyampaikan akan memberi waktu untuk pihak pembela memberikan pembelaan menjelang menutup sidang.
"Untuk pihak pembela diberikan waktu 1 minggu kedepan untuk mengkaji ulang dan memberikan pembelaannya," ucap Henda Karmila Dwi.
"Sidang akan ditunda 1 minggu kedepan tepatnya Kamis tanggal 5 Desember," pungkas Henda sembari mengetuk palu.(*)
Editor : Editor Riau