SINGGALANG RIAU - Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya disegel oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (22/11/2024).
Penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang saat ini tengah dalam penyelidikan.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, penyegelan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Banyak polisi datang kemarin," ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Spanduk Penyegelan Terpasang
Di lokasi, tampak spanduk penyegelan bertuliskan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar penyitaan. Beberapa di antaranya adalah:- Laporan Polisi: LP/A/31/VII/2024 (12 Juli 2024).
- Surat Perintah Penyidikan: Sp. Sidik/57/VII/2024 hingga Sp. Sidik/104/X/2024.
- Surat Perintah Penyitaan: Sp. Sita/88/XI/2024 (13 November 2024).
- Penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau telah diusut sejak 2023, menyusul laporan adanya perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara.
Penyidik Polda Riau mulai meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 12 Juli 2024, setelah memeriksa belasan saksi, termasuk pegawai, maskapai penerbangan, dan pejabat Setwan DPRD Riau.
Polda Riau juga telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau dan menyita sejumlah dokumen penting.
Dokumen tersebut kini diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara.
Editor : Editor Riau