SINGGALANG RIAU - Sempat menjadi sorotan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Riau telah dihentikan.
Hal itu diungkapkan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (24/4/2024).
"Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, pembangunan 6 Payung Elektrik Masjid An Nur itu dilakukan pada anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.
"Karena tidak ada peristiwa pidana, oleh karnanya untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan," tegas Bambang.
Sebelumnya, SF Hariyanto saat masih menjabat Sekdaprov Riau mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender.
Ia menyebut, ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku.Ia pun menyebut ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
"Saya memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua," ungkapnya dikutip dari riauonline.co.id.
Sekedar informasi, pembangunan Payung Elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru tahun 2022 itu senilai Rp42 miliar.
Editor : Mhd Ihsan