SINGGALANG RIAU - Dua orang pengangguran berinisial BF (26) dan DN (17) ditangkap tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dalam dugaan kasus pencurian dan kekerasan.
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (28/8/2024).
"BF ditangkap pada Senin (26/8) malam di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Pekanbaru," katanya.
Asep menambahkan, hasil introgasi BF mengaku melakukan curas bersama empat orang rekannya.
"Mereka IE, AU, ADI dan DN. Tim menangkap tersangka DN saat dirumahnya di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dan tiga lainnya masih DPO," tambah Asep.
Kepada petugas BF mengaku sudah melakukan aksi curas sebanyak delapan kali, sementara DN telah beraksi sebanyak dua kali.Asep menjelaskan modus operandi para pelaku dengan cara menyamar sebagai aparat kepolisian dan membawa kabur motor korbannya.
"Korban melaporkan telah diberhentikan lima orang yang mengaku polisi dan menangkap korban hingga membawa kabur motor, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Arifin Achmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kecamatan Marpoyan Damai," jelasnya.
Korban akhirnya ditinggalkan para pelaku di Jalan Sudirman tanpa kendaraan curiga dan tidak terima membuat laporan polisi.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasanya.
Editor : Mhd Ihsan