SINGGALANG RIAU - Sebanyak 34 kilogram shabu dan 10.199 butir pil ekstasi milik 33 tersangka dimusnahkan di Halaman Polda Riau. Kamis (29/8/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Kombes Manang mengatakan, barang bukti itu merupakan milik jaringan internasional yang berhasil ditangkap sebelum sampai ke bandar di Riau.
"Tersangka itu terdiri dari 30 orang pria dan 3 wanita dari 16 kasus termasuk penangkapan via bandara dan perairan internasional," katanya.
Pantauan Singgalang Riau, pemusnahan barang bukti itu diawali dengan pengecekan uji forensik Polda Riau sebelum dimusnahkan.
"Semua barang bukti tersebut benar mengandung bahan terlarang," ujar Manang."Para tersangka mempunyai peran berbeda dari pengimpor barang, kurir, bandar, pengedar langsung dan tidak langsung," ungkapnya
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Editor : Mhd Ihsan